Breaking News

Taste Of Java

Landmark Kudus

Listrik Kudus

Bupati Kudus

Monday 14 April 2014

Balai Latihan Kerja Kudus

Sesuai dengan amanat UU no. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pelatihan kerja diselenggarakan dan di arahkan untuk membekali, mengingkatkan, dan mengembangakan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarga.
Dengan memperhatikan UU tersebut, khususnya pasal 10 ayat 1 & 2, pelatihan kerja harus memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha yang mengacu pada standar kompetensi kerja.  Menyikapi hal tersebut UPT Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten kudus, sebagai lembaga pelatihan kerja telah melaksanakan berbagai program pelatihan yang diharapkan outputnya dibutuhkan oleh dunia industri, khususnya di Kabupaten Kudus.
Selain sebagai tempat pelatihan, UPT BLK yang berinduk kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, juga dapat digunakan sebagai tujuan studibanding BLK kabupaten lain, juga sebagai tempat pengembangan SDM perangkat desa, kelurahan, dinas, dan lembaga masyarakat lainnya, melalui pelatihan operator komputer dasar bagi perangkat yang masih awam dengan dunia komputer.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini, dengan jumlah pengangguran terbuka yang semakin meningkat, memerlukan perhatian yang serius dari seluruh pihak yang terkait. Peningkatan jumlah pengangguran terbuka dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, sebagian besar diantaranya adalah tenaga kerja-tenaga kerja dengan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah.
Pemecahan permasalahan bidang SDM ini, khususnya pelatihan kerja untuk para pencari kerja yang memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Sesuai dengan pilar ke-4 dari 4 pilar misi Bupati Kudus yang berbunyi: "Perlindungan usaha dan kesempatan kerja secara luas dan menyeluruh", maka UPT BLK Kudus menjadi ujung tombak dalam membekali para pencari kerja dengan skill dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam dunia industri ataupun wirausaha, sehingga tercipta visi Bupati Kudus yaitu: terwujudnya masyarakat Kabupaten Kudus yang sejahtera secara utuh dan menyeluruh.
DASAR HUKUM UPT BLK KUDUS
  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus
  3. Keputusan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2009 tentang penjabaran tupoksi serta tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus
  4. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja unitpelaksana teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Kudus
Melaksanakan Perencanaan, Pengorganisasian, Pengelolaan dan Pelaporan Urusan Pelatihan Ketenagakerjaan
Mewujudkan tenaga kerja yang kompeten dan ahli dibidangnya untuk memenuhi permintaan pasar kerja dalam dan luar negeri
  1. Pengembangan Program Pelatihan Kerja dan Pemagangan yang Berorientasi pada Kompetensi
  2. Pengembangan Lembaga Pelatihan Kerja
  3. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Pelatihan
  4. Pengembangan Jaringan Pelatihan dan Jaringan Kerja
Silahkan mengikuti situs ini untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru dari BLK Kabupaten Kudus.

1 comment:

  1. Bismillah,tolong pesan ini di sampaikan kepada bapak pimpinan....kerjasama memberdayakan,mengembangkan masyarakat supaya bisa dan mampu berwirausaha mandiri,untuk itu jika lembaga saudara mau mengadakan pelatihan kursus potong rambut untuk masyarakat, kami siap menjadi pengajar. Terimakasih No Hp: 087739076675 www.handercut.com

    ReplyDelete

Designed By